Regulasi Sekolah Playgroup & Kindergarten GIS 3 Yogyakarta

Adapun regulasi sekolah secara umum yang berlaku di Playgroup and Kindergarten Global Islamic School 3 Yogyakarta (PG-K GIS 3 Yogyakarta) adalah sebagai berikut:

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

A. Seragam

Peserta didik diharapkan untuk mengenakan seragam sesual jadwal. Dalam menanamkan nilai-nilai Islami penggunaan rok yang terlalu pendek, kaos atau baju atasan yang tidak menutupi bahu dan atau pinggang tidak diperkenankan. Untuk peserta didik perempuan kami harapkan bisa memakai short pants.

Penting diperhatikan agar peserta didik mengenakan sepatu olah raga yang nyaman dan mendukung kesehatan pertumbuhan fisik.

Peserta didik dilarang memakai perhiasan berlebihan seperti cincin, kalung dan gelang, kecuali anting-anting yang sederhana. Bila terjadi kehilangan karena penggunaan perhiasan tersebut menjadi tanggung jawab orang tua.

Untuk peserta didik perempuan, rambut yang panjang harus diikat rapi. Sedangkan peserta didik laki-laki rambut dipotong pendek, tidak melebihi kerah baju. Kuku wajib dipotong setiap akhir pekan.

B. Kedatangan Peserta Didik

Peserta didik tiba di sekolah tepat pada waktunya dan sudah berada di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai, kecuali bila terdapat informasi kegiatan yang berbeda. Untuk keamanan peserta didik, orang tua melapor langsung kepada guru/karyawan yang bertugas saat mengantar dan menjemput dari sekolah. Untuk kemandirikan peserta didik Playgroup and Kindergarten Global Islamic School 3, mohon kerjasama orang tua sebagai berikut:

  1. Mengantar peserta didik sampai depan lobi dan diserahkan pada guru piket.
  2. Membiasakan peserta didik membawa barang miliknya sendiri sehingga pengantar tidak ada alasan mengantar sampai depan kelas.
  3. Pengantar tidak diizinkan berada di lingkungan sekolah saat jam belajar.
  4. Peserta didik sudah sarapan sebelum mengikuti pembelajaran.
  5. Menyiapkan bekal peserta didik sebelum jam belajar mulai sehingga peserta didik siap belajar dan kegiatan belajar tidak terganggu.
  6. Tidak diperkenankan menyuapi di area sekolah atau di dalam kelas.
  7. Bagi para pengantar menggunakan busana sopan dan rapi.
  8. Dilarang merokok di lingkungan sekolah. Peraturan ini berlaku untuk semua warga sekolah, termasuk orang tua peserta didik, wali, pengantar dan supir. Jika terdapat pelanggaran, sekolah akan memberi peringatan kepada yang bersangkutan.

C. Kepulangan Peserta Didik

Peserta didik dijemput tepat waktu. Para penjemput datang tepat waktu dan menunggu di tempat yang telah ditetapkan. Penjemput harus membawa kartu jemputan yang dikeluarkan oleh Playgroup and Kindergarten GIS 3 Yogyakarta. Bagi penjemput yang tidak memiliki kartu, tidak diperkenankan menjemput peserta didik. Apabila peserta didik dijemput oleh penjemput yang tidak memiliki kartu, orang tua wajib mengkonfirmasi kepada guru kelas, selanjutnya guru kelas menyerahkan peserta didik tersebut pada penjemput.

Setelah penjemputan (pertukaran kartu), peserta didik menjadi tanggungjawab orang tua. Bila terdapat keterlambatan penjemputan tanpa keterangan selama 3 kali dalam seminggu, maka sekolah akan memberikan peringatan. Bila orangtua hendak menjemput peserta didik sebelum waktu kepulangan wajib memberitahukan ke guru kelas dan ke bagian Tata Usaha, dengan mengisi form yang disediakan.

D. Transportasi ke Sekolah dan Parkir Kendaraan

Parkir tersedia di dalam area parkir sekolah. Semua kendaraan yang diparkir di area parkir sekolah harus berada di tempat yang telah disediakan. Kendaraan dilarang parkir dalam kondisi mesin menyala.

Setelah menurunkan peserta didik, kendaraan harus segera meninggalkan area drop off atau di parkir pada tempat yang telah ditentukan. Apabila orang tua atau supir mempunyai keperluan khusus ke sekolah kendaraan harus diparkir ditempat yang aman dan tidak menghalangi jalan. Sistem ini dilaksanakan untuk efisiensi waktu dan efektifitas prosedur pengantaran peserta didik di pagi hari, penjemputan siang hari, menjaga keamanan peserta didik serta kenyamanan bersama.

E. Presensi / Kehadiran

Apabila peserta didik tidak hadir dimohon menginformasikan kepada sekolah selambatnya pada hari peserta didik tidak dapat hadir di sekolah. Pemberitahuan/informasi ketidakhadiran tersebut dapat dilakukan melalui telepon, catatan di buku penghubung, whatsapp atau e-mail ke sekolah. Orang tua perlu memperhatikan pengaturan waktu sebagai berikut:

    1. Acara liburan/keluarga disesuaikan dengan libur sekolah.
    2. Jadwal kegiatan di luar sekolah disesuaikan dengan memperhatikan jadwal kegiatan di sekolah.
    3. Segera memberitahu sekolah apabila peserta didik tidak hadir.
    4. Apabila terdapat keperluan mendesak sehingga peserta didik harus pulang lebih awal, orang tua/wali hadir ke sekolah untuk meminta izin pada wali kelas dan menjemputnya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekolah tidak mengizinkan peserta didik pulang lebih awal berdasarkan Informasi lisan per telepon dan tanpa penjemput.

F. Disiplin

Disiplin yang tegas dan tetap penuh kasih sayang dalam mendidik adalah unsur yang mendasari hubungan antara guru dan peserta didik di Playgroup and Kindergarten GIS 3 Yogyakarta. Peserta didik akan belajar lebih baik dari guru. Pada setiap awal tahun ajaran peraturan-peraturan kelas selalu diperbaharui berdasarkan evaluasi dan masukan dari berbagai pihak. Dengan demikian kedisiplinan menjadi budaya sekolah dan karakter yang tertanam dalam setiap peserta didik.

G. Kesehatan dan Nutrisi Makanan di Sekolah

Kepala Sekolah dan guru memiliki hak untuk mengirim seorang peserta didik pulang ke rumah jika mereka menganggap peserta didik tersebut tidak mampu untuk mengikuti pelajaran karena sakit. Dalam hal seperti ini orang tua akan diberitahukan melalui telepon atau WA. Apabila orang tua peserta didik tidak dapat dihubungi peserta didik tersebut akan tetap di ruang istirahat ruang guru sampai jam sekolah berakhir.

Orang tua yang peserta didiknya menderita penyakit menular, seperti: sakit mata, campak atau cacar air, flu singapura, diharapkan untuk menginformasikan hal tersebut kepada pihak sekolah sesegera mungkin. Dan pihak sekolah akan menyarankan agar peserta didik tersebut tidak hadir ke sekolah sampai benar-benar sembuh dan tidak menular kepada peserta didik lainnya.

Apabila ada peserta didik yang mengalami kecelakaan, pihak sekolah akan menghubungi orang tua atau orang lain yang terdaftar di sekolah. Kecelakaan ringan akan diobati di sekolah. Kecelakaan yang tidak bisa ditangani di sekolah akan dibawa ke klinik atau rumah sakit terdekat.

Kami mengharapkan agar orangtua juga memperhatikan kebersihan dan kerapihan kuku tangan peserta didik Peserta didik dapat membawa bekal makanan dan minuman yang bergizi dari rumah untuk dimakan saat snack time. Makanan yang mengandung MSG dan makanan yang tidak terdapat label halal dilarang dibawa ke sekolah.

H. Upaya Pencegahan Kekerasan

Semua warga sekolah harus selalu bertingkah laku yang baik, bersikap ramah, hormat dan diharapkan selalu menjalin hubungan baik dengan orang lain. Dilarang melakukan kekerasan verbal maupun fisik di lingkungan Playgroup and Kindergarten Global Islamic School 3.

Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan positif dan kondusif bagi peserta didik untuk belajar bermain dan beradaptasi dengan teman sebaya. Untuk itu seluruh warga sekolah wajib bertindak santun ramah. Dan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah peran aktif seluruh warga sekolah; orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik sangat penting. untuk menginformasikan bila melihat atau mendapati tindakan kekerasan di lingkungan sekolah dan sekitarnya untuk segera ditindak lanjuti.

I. Pengunduran Diri Peserta Didik

Pemberitahuan secara tertulis harus diajukan kepada Kepala Sekolah minimal 1 bulan sebelum dilakukan pengunduran diri peserta didik dari sekolah, termasuk pengunduran diri pada akhir tahun ajaran. Penghentian data pembayaran uang sekolah akan dilakukan setelah surat pemberitahuan orang tua di terima oleh sekolah. Apabila tidak terdapat pemberitahuan secara tertulis, pembayaran uang sekolah tetap menjadi kewajiban orang tua.

J. Telepon Genggam / Gawai

Peserta didik dilarang membawa gadget seperti handphone, smart watch, dan alat digital lainnya ke sekolah. Hal ini guna menjaga keamanan, kondusivitas pembelajaran, serta menanamkan kepada peserta didik-peserta didik kesederhanaan. Bila didapati, pihak sekolah akan menyimpan alat digital tersebut sampai akhir jam sekolah. Jika terdapat hal penting yang akan diinformasikan selama jam sekolah dapat menggunakan telepon sekolah atau menghubungi via whatsapp sekolah.

K. Mainan

Peserta didik diperkenankan membawa mainan dari rumah ke sekolah hanya pada hari Senin. Peserta didik tidak diizinkan menggunakan mainan selama jam pembelajaran berlangsung. Mainan hanya dimainkan ketika istirahat atau sambil menunggu dijemput pulang. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsentrasi peserta didik selama pembelajaran berlangsung. Mainan yang dibawa adalah mainan yang mendidik dan tidak mengandung unsur kekerasan seperti pedang pedangan, tembakan dan lain-lain. Jika terdapat peserta didik yang membawa pedang atau tembakan maka guru akan menyimpan mainan tersebut sampai menjelang kepulangan, dan menyerahkan pada orang tua.

L. Ulang Tahun

Peserta didik yang ingin memperingati hari ualng tahunnya, diizinkan membawa kue ulang tahun ke sekolah untuk berbagi dengan teman sekolah setelah break time. Orangtua memberitahukan kepada guru kelas minimal 1 hari sebelum pelaksanaan.

Sekolah ikut merayakan dan memberi ucapan selamat kepada peserta didik yang berulang tahun pada akhir bulan. Diharapkan tidak ada peniupan lilin dan perayaan individual di kelas seperti mendatangkan badut, memberi balon dll. Jika ingin memberikan bingkisan ulang tahun perlu didasari nilai kesederhanaan, dikemas dengan tidak mencolok (dimasukan dalam wadah paper bag/plastik tidak tembus pandang) untuk menanamkan nilai empati antar peserta didik. Pemberian goodybag dari peserta didik yang berulang tahun akan dibagikan oleh guru kelas. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi belajar agar tetap kondusif dan situasi sosial diantara peserta didik.

Undangan untuk pesta ulang tahun pribadi tidak disampaikan melalui guru atau di sekolah apabila hal itu tidak melibatkan seluruh peserta didik dari kelas bersangkutan. Undangan acara di luar sekolah yang tidak untuk seluruh peserta didik satu kelas disampaikan oleh orang tua yang bersangkutan secara personal.

M. Kehilangan dan Kerusakan Barang

Peserta didik dilarang membawa benda-benda berharga ke sekolah termasuk handphone, smart watch, gameboy dan tablet. Seluruh perlengkapan peserta didik diberi nama, sehingga barang barang tersebut mudah dikembalikan apabila ditemukan. Apabila peserta didik kehilangan perlengkapan orang atau dapat memeriksa pada tempat penyimpanan yang tersedia.

N. Jam Buka dan Tutup Pintu

Pintu sekolah akan ditutup selama proses pembelajaran pukul 08.00-12.00 dan akan dibuka ketika penjemputan. Khusus di hari Jum’at, pintu sekolah dibuka pukul 10.30-11.30. Selama shalat jum’at pintu gerbang akan ditutup dan dibuka kembali pada pukul 13.00. Penjemputan dilakukan didepan pintu lobi. Khusus hari Jum’at, penjemputan dilakukan sebelum pintu gerbang sekolah ditutup. Jika pintu gerbang sekolah sudah ditutup maka penjemput harus menunggu diluar sampai pintu gerbang sekolah dibuka kembali.

O. Jam Pertemuan dengan Pimpinan Sekolah

Orangtua diperkenankan bertemu dengan Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah dengan membuat janji terlebih dahulu melalui TU minimal 1 hari sebelumnya.

PERATURAN DAN TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA DIDIK

  1. Semua pengantar wajib menjaga kebersihan area sekolah

2. Dilarang merokok di semua area sekolah

3. Semua pengantar wajib memakai pakaian yang sopan (dilarang terlihat perut, pinggul, punggung dan aurat yang lain)

4. Semua pengantar harus berperilaku sopan, misalnya:

    • Dilarang tiduran/rebahan, baik di karpet maupun di atas kursi.
    • Dilarang mengangkat kaki diatas kursi.
    • Dilarang duduk dengan sembarangan (tidak sopan).

5. Semua pengantar harus berbicara dengan sopan, misalnya:

    • Bicara ataupun bercanda dengan teman harus sopan dan sewajarnya.
    • Bicara ditelepon dengan suara pelan
    • Menghidupkan musik dengan suara pelan
    • Lain-Lain

6. Semua pengantar dilarang bergerombol di lobi selama kegiatan peserta didik belum selesai.

7. Semua driver dimohon untuk dapat memarkir kendaraan dengan tertib dengan memperhatikan akses untuk kendaraan lain

8. Khusus untuk mobil saat parkir tidak mengaktifkan rem tangan.